Hari Perawat Nasional merupakan suatu momentum peringatan berdirinya Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) di tahun 1974. Hari bersejarah ini diperingati setiap tanggal 17 Maret yang mana pada 2021 ini telah memasuki tahun ke-47 berdirinya PPNI. Organisasi PPNI merupakan satu-satunya organisasi profesi yang mewadahi seluruh perawat di Indonesia. PPNI hadir sebagai wadah pembuatan kebijakan, pemersatu, pembina, pengembang, dan pengawas keperawatan di Indonesia (AD-ART PPNI, 2015).
Perawat memegang peranan yang krusial di dunia kesehatan. PMK No. 26 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 38 Tahun 2014 mendefinisikan keperawatan sebagai “kegiatan pemberian asuhan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik dalam keadaan sakit maupun sehat”. Lebih jauh lagi, perawat juga memiliki berbagai peran meliputi care provider (pemberi asuhan), manager and community leader (pemimpin komunitas), educator (pendidik), advocator (pembela), dan researcher (peneliti) (Kementerian Kesehatan, 2017). Seorang perawat tidak hanya ditujukan untuk mengobati individu saja, tetapi juga memiliki peran yang lebih luas dari itu sehingga tidak berlebihan jika kita menempatkan profesi perawat di jajaran terdepan perubahan dunia kesehatan.
Peringatan Hari Perawat Nasional pada tahun ini menyiratkan makna yang lebih mendalam mengingat betapa berharganya perjuangan para perawat di garda terdepan maupun sebagai garis pertahanan akhir dalam menghadapi pandemi. Oleh karena itu, Hari Perawat Nasional 2021 kali ini mengusung tema “Perawat Tangguh, Indonesia Bebas COVID-19, Masyarakat Sehat.” Pandemi global ini telah membuka mata publik mengenai betapa pentingnya peran para tenaga medis pada umumnya dan perawat pada khususnya.
Hari bersejarah ini sebaiknya tidak hanya dimaknai sekadar momen “tepuk tangan” untuk para perawat. Semakin dewasanya organisasi PPNI dan semakin tingginya tingkat kesadaran pemerintah maupun masyarakat mengenai pentingnya peran perawat seharusnya dapat menjadi ajang refleksi dan rekonstruksi untuk meningkatkan iklim keperawatan di Indonesia. Jangan sampai kita hanya menuntut sesuatu dari perawat tanpa memastikan apakah hak dan kesejahteraan para perawat tersebut sudah terpenuhi dengan baik atau belum. Kesinergisan dari seluruh pihak terkait merupakan kunci dalam peningkatan sistem keperawatan yang akan berkontribusi ke perbaikan sistem kesehatan secara keseluruhan.
Referensi:
Kementerian Kesehatan RI. (2017). Situasi Tenaga Keperawatan Indonesia. Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan RI. ISSN 2442-7659
Kementerian Kesehatan RI. (2019). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2019. <http://hukor.kemkes.go.id/uploads/produk_hukum/PMK_No__26_Th_219_ttg_Peraturan_Pelaksanaan_UU_Nomor_38_Tahun_2014_tentang_Keperawatan.pdf> [16 Maret 2021]
Persatuan Perawat Nasional Indonesia. (2015). Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) Persatuan Perawat Nasional Indonesia. <https://ppni-inna.org/doc/ADART/SK_Perubahan_AD_ART_AD_ART_Hasil_Munas_IX_Palembang.pdf > [16 Maret 2021]