Pantaskah Calon Legislatif Meng”ANAK TIRI” kan Kesehatan?

Pantaskah Calon Legislatif Meng”ANAK TIRI” kan Kesehatan?
Gambar : http://www.beritakendal.com/wp-content/uploads/2014/01/ilustrasi-jkn.jpg

[Press release FAKES]

 

Tingkat kesejahteraan merupakan salah satu indikator kemajuan suatu bangsa. Tingkat kesejahteraan ini, berbanding lurus dengan tingkat perekonomian suatu Negara. Pada Negara berkembang dengan tingkat perekonomian yang rendah, tingkat kesejahteraannya pun menjadi rendah, seperti yang terjadi di Indonesia. Menurut data Bank Dunia, tingkat perekonomian Indonesia dikategorikan menengah rendah (middle low) dengan pendapatan per kapita sekitar US$ 3.420 pada tahun 2012. Angka ini bahkan lebih rendah daripada rata-rata pendapatan per kapita Negara berpendapatan menengah rendah lainnya yakni US$ 4.383.

 Rendahnya pendapatan perkapita Indonesia juga menjadi akar permasalahan lain yang turut menjadi indikator kesejahteraan Negara yaitu masalah kesehatan. Pendapatan per kapita yang rendah mengakibatkan rendahnya  daya beli masyarakat untuk konsumsi pangan sehingga status gizi masyarakat menurun. Ini membuat prioritas pengeluaran penghasilan keluarga dengan pendapatan rendah hanya untuk konsumsi pangan dan menyebabkan penyediaan biaya untuk pelayanan kesehatan tidak dapat dicapai secara maksimal. Hal ini diperparah dengan tingginya tarif jasa pelayanan kesehatan khususnya pada fasilitas pelayanan kesehatan swasta. Akibatnya masyarakat dengan pendapatan rendah kesulitan mendapat akses menuju kesehatan serta pelayanan kesehatan yang memadai. Maka dari itu, diperlukan peran Pemerintah dalam merancang sistem Jaminan Kesehatan yang mampu mewadahi seluruh rakyat Indonesia.

Pemerintah sebenarnya telah melaksanakan sistem jaminan kesehatan. Sistem kesehatan yang kini sedang berjalan di Indonesia adalah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). JKN merupakan sebuah subsistem jaminan kesehatan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). SJSN mulai diberlalukan secara bertahap pada 1 Januari 2014 lalu yang pada dasarnya merupakan asuransi nasional yang diwajibkan untuk diikuti oleh semua Warga Negara Indonesia. Sistem ini melebur semua bentuk asuransi individu seperti ASKES (Asuransi Kesehatan), JAMSOSTEK (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) dan JAMSOSMAS (Jaminan Sosial Masyarakat) menjadi satu. Dengan adanya program ini, diharapkan semua rakyat nantinya akan “terlindungi” dari beban biaya yang seharusnya mereka keluarkan untuk pengobatan, terutama bagi kelompok masyarakat miskin yang sangat berat untuk menanggung biaya pengobatan.

Namun dalam pelaksanaannya, selama ini masih banyak permasalahan yang timbul terkait JKN ini. Seperti yang banyak diberitakan melalui media massa maupun elektronik, masih banyak masyarakat yang belum mengetaui bagaimana cara menjadi anggota JKN. Hal ini dapat terjadi karena kurangnya sosialisasi kepada masyarakat. Hal ini semakin diperparah dengan belum adanya payung hukum yang kuat dan kejelasan mengenai siapa yang memvalidasi kepesertaan JKN ini. Di sisi lain, masih banyak permasalahan terkait sistem penarifan pelayanan kesehatan atau INACBGs yang tercantum dalam Permenkes. Pada sistem tersebut seharusnya pasien tidak diperkenankan lagi untuk membeli obat, namun masih ada saja obat yang harus dibeli, atau setiap resep yang diberikan tidak semuanya terealisasikan. Hal tersebut dikarenakan pemahaman tentang sistem kapitasi INACBGs yang masih sulit dipahami.

Selain dari sisi sistem, sisi pengalihan pun tidak luput dari permasalahan. JAMKESDA yang sudah mempunyai regulasi yang cukup baik, harus dileburkan dalam sistem JKN yang mengusung Grand Design Universal Health Coverage.. Pada pelaksanaannya, JKN justru tidak mampu mengkover masalah tuberculosis, thalasemia, dan demam berdarah yang sebelumnya sudah menjadi ranah cakupan JAMKESDA.

Tidaklah tepat jika Negara kita selalu merubah sistem kesehatan dengan alasan ketidak sempurnaan sistem kesehatan yang berlaku sebelumnya. Sistem Kesehatan Indonesia bukanlah Ujian Nasional yang setiap saat dapat berubah sesuai keinginan penguasa. Perubahan sistem Kesehatan Indonesia akan berdampak besar pada masyarakat karena kesehatan merupakan kebutuhan yang sangat vital bagi manusia.

Dari berbagai permasalahan kesehatan yang menghantui Indonesia, Negara ini butuh sosok seorang legislator yang mampu dan paham akan sistem kesehatan Indonesia. Rakyat Indonesia sadar jika masalah pendidikan, kemajuan ekonomi, pemberantasan terorisme, korupsi, dan kejahatan lain merupakan isu yang sering menjadi diskusi publik, sehingga program kerja yang kebanyakan diusung oleh partai politik maupun calon legislatif  tidak jauh dari isu-isu tersebut. Mengingat hal tersebut, masalah kesehatan belum dijadikan isu sorotan oleh calon pemimpin dan wakil rakyat di negeri ini. Padahal kita tahu dan sadar bahwa kesehatan merupakan hak yang harus didapatkan masyarakat dan dilindungi oleh pemerintah. Untuk itulah, dibutuhkan sosok-sosok yang memperhatikan masalah kesehatan setidaknya mensejajarkan isu-isu kesehatan dengan isu-isu lainnya, bukan menjadi isu yang di”anak tiri”kan.

Ada banyak aspek yang seharusnya dikuasai oleh seorang calon anggota legislatif sebelum benar-benar yakin bisa mengemban amanah yang akan diberikan. Multi tasking merupakan kompetensi yang wajar dimiliki bagi seorang anggota legislatif. Calon yang nantinya terpilih kami harapkan mampu memberikan sesuatu yang bermakna dalam bidang kesehatan. Meninjau dari aspek kesehatan berikut beberapa harapan kami kepada anggota legislatif terpilih:

  1. Perbaikan dan evaluasi sistem Universal Coverage (SJSN) sehingga mampu menjadi sistem jaminan kesehatan Nasional sesuai dengan amanah UUD 1945.
  2. Berfokus pada kemajuan sistem kesehatan Nasional melalui pemerataan pembangunan fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan di seluruh wilayah Indonesia.
  3. Menjadikan kesehatan sebagai bahasan utama dengan bersungguh-sungguh berkaca pada pengalokasian dana kesehatan yang transparan dan dapat mengcover seluruh kebutuhan kesehatan Indonesia.
  4. Menjamin mutu lembaga strategis pengatur kesehatan Indonesia dengan mengisi aspek-aspek tersebut dengan tenaga yang berkompeten dan professional yang mampu mengembangkan kesehatan Indonesia kearah yang lebih baik.
  5. Pemerataan jaminan kesehatan Nasional berbasis kerakyatan yang terjangkau oleh seluruh kalangan masyarakat dan tidak membebani masyarakat Indonesia.
  6. Menyusun dan menetapkan peraturan yang bertujuan untuk memajukan kesehatan Indonesia dengan sistem yang kuat dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
  7. Peningkatan kesejahteraan dan kompetensi tenaga medis Indonesia di era global dan AFTA sehingga mampu berdaulat dalam sistem jaminan kesehatan Nasional.
  8. Memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh rakyat Indonesia di bidang kesehatan, sehingga meningkatnya angka kesehatan nasional Indonesia.
  9. Memantau terus sistem yang berjalan sehingga mampu menuju kearah Indonesia Sehat.
  10. Berkoordinasi dengan Eksekutif sehingga nantinya sistem Kesehatan Indonesia mampu menyehatkan Indonesia kini dan nanti. 

Pemilu Anggota Legislatif 2014 ini kami harapkan dapat menciptakan sosok-sosok legislator yang mampu menciptakan dan melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ideal dan rasional, demi terciptanya sistem kesehatan Indonesia yang mampu menyediakan pelayanan kesehatan optimal agar tercapai Indonesia yang sehat.

 

#Gerakan Pemilu Sehat (GPS)

Kajian Strategis Aliansi Fakultas Kesehatan

(FK-Farmasi-FKG) UGM

Leave a Reply

Your email address will not be published.