KADO TAHUN BARU DARI PEMERINTAH

Dewasa ini, permasalahan jaminan kesehatan nasional Indonesia sedang hangat diperbincangkan. Kenaikan iuran BPJS menjadi dua kali lipat pada semua golongan disahkan oleh Presiden Jokowi dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang telah disahkan tanggal 24 Oktober 2019. Kenaikan tersebut sebesar 100% yang akan mulai diberlakukan pada tanggal 01 Januari 2020 bertujuan untuk menutup defisit pada BPJS. Kejadian defisit ini juga sudah berlangsung sejak beberapa tahun yang lalu. Terhitung sejak tahun 2014, BPJS mengalami defisit sebesar 3,3 triliun, berlangsung setiap tahunnya dan bertambah hingga tahun 2018 mencapai 16,5 triliun (CNBC, 2018). Bila hal ini terus berlanjut, maka akan berdampak negatif bagi keuangan negara secara keseluruhan.

Indonesia sendiri menggunakan sistem jaminan kesehatan nasional yaitu BPJS sejak tahun 2014. Melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, negara memastikan seluruh penduduk Indonesia terlindungi oleh jaminan kesehatan yang komprehensif, adil, dan merata (BPJS, 2018). Berdasarkan data dari situs resmi BPJS Kesehatan, sampai dengan 10 Mei 2019, peserta Program JKN-KIS sudah mencapai 221.580.743 jiwa. Hal ini berarti keanggotaan BPJS baru mencapai 82,7% dari jumlah warga negara Indonesia pada tahun 2019. Sedangkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan hanya sekitar 57% peserta mandiri yang rajin membayar iuran keanggotaan (CNBC, 2019).

Di dunia internasional telah dikenal Universal Health Care (UHC) yang tentunya dibuat guna memajukan kesehatan di berbagai balahan dunia. UHC merupakan sistem kesehatan yang memastikan setiap warga dalam memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif bermutu dengan biaya terjangkau.

Berdasarkan uraian di atas, penulis ingin memaparkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan solutifkah untuk menangani defisit yang terus menjadi polemik tak berujung? Hal tersebut akan terkemas melalui perbandingan penerapan jaminan kesehatan di negara maju maupun berkembang dan tantangannya menuju Universal Health Coverage.

Selengkapnya, dapat dibaca disini:

Kenaikan Premi Solutifkah tutupi defisit BPJS

Leave a Reply

Your email address will not be published.